Bima, Sondo.id - Pemerintah Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima menyelenggarakan pembinaan sekaligus penerimaan Insentif kepada LKD kRT /RW,LPPMD, Satgas Keamanan,Guru Ngaji, Dai Desa, Imam, Marbot, dan Billal Mesjid dan Musholla. sebelum insentif diberikan Pada Kamis Pagi (23/11/2023) yang Bertempat di Aula Kantor Desa.
Dalam sambutannya Kades Sondo Sirajudin,S.Pd berterimakasih kepada seluruh lKD Desa yang telah membantu Pemerintah Desa Sondo dalam melayani masyarakat khususnya di Desa Sondo, Agar terwujudnya kualitas dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayan Masyarakat Desa. Aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).
Setelah pembinaan dilaksanakan, dilanjut dengan pembagian insentif kepada seluruh LKD dan Pengurus Masjid dan Musholla*.
Penulis : Suryady, S.Pd
Editor : Admin / SID Sondo